Minggu, 05 April 2026

Pemerintah Desa Belimbing Pasang Sepanduk Realisasi Anggaran 2025 dan Rencana 2026


Pemerintah Desa Belimbing melaksanakan pemasangan sepanduk yang memuat informasi realisasi anggaran tahun 2025 serta rencana anggaran tahun 2026 sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan pada awal tahun 2026 setelah laporan keuangan tahun sebelumnya selesai disusun.

Pemasangan sepanduk tersebut melibatkan perangkat desa dan mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Sepanduk dipasang di beberapa titik strategis di Desa Belimbing, seperti di depan kantor desa dan area yang sering dilalui warga, sehingga informasi dapat dengan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Desa Belimbing menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Dengan adanya informasi yang ditampilkan secara terbuka, masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara jelas penggunaan dana desa selama tahun 2025 serta rencana pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.

Proses penyusunan informasi diawali dengan pembuatan laporan realisasi anggaran oleh perangkat desa, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan rencana anggaran tahun berikutnya. Data tersebut selanjutnya dirangkum dalam bentuk desain sepanduk yang sederhana, informatif, dan mudah dipahami sebelum dicetak dan dipasang.

Melalui pemasangan sepanduk ini, Pemerintah Desa Belimbing berharap masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga dapat berperan aktif dalam mengawasi serta mendukung program pembangunan desa ke depan.

Pemasangan Baliho Infografis APBDes Desa padangan Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan

Pemerintah Desa Padangan melaksanakan kegiatan pemasangan Baliho Infografis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2026 serta Realisasi anggaran Tahun 2025 yang berlokasi di beberapa titik lokasi yang strategis di wilayah Desa Padangan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat, sekaligus memberikan kemudahan akses informasi terakait rincian pendapatan, belanja,  dan program prioritas desa

Pemasangan baliho dilakukan oleh perangkat desa bersama tim terkait dengan menampilkan data APBDes dalam bentuk infografis yang informatif, komunikatif, dan mudah dipahami  oleh seluruh lapisan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Padangan berharap dapat meningkatkan partisipasi serta kepercayaan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang berkualitas.




 

DESA PUPUAN KECAMATAN PUPUAN KABUPATEN TABANAN WUJUDKAN PUBLIKASI APBDESA MEMALUI PEMASANGAN BALIHO INFO GRAPIS APBDESA 2026

Pemasangan infografis APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah bagian penting dari transparansi publik di tingkat desa. Ini biasanya diwajibkan oleh regulasi pemerintah agar masyarakat mengetahui penggunaan dana desa. .Infografis APBDesa adalah visualisasi ringkas dari:Pendapatan desa (Dana Desa, ADD, dll.), Belanja desa (pembangunan, pemberdayaan, dll.) Pembiayaan desa. .Lokasi Pemasangan Infografis biasanya dipasang di tempat strategis, seperti Kantor desa, Balai pertemuan, Pinggir jalan utama desa, Tempat umum (pasar desa, pos ronda)

Tujuan Pemasangan Infografis APBDesa

1. Transparansi Keuangan Desa dalam Memberikan informasi terbuka kepada masyarakat tentang: sumber pendapatan desa Penggunaan anggaran sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi.

2. Akuntabilitas Pemerintah Desa dimana sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada warga atas pengelolaan dana desa.

3. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat dengan informasi yang jelas dan terbuka, masyarakat akan lebih percaya terhadap kinerja pemerintah desa.

4. Media Edukasi Publik dimana membantu warga memahami:dari mana uang desa berasal digunakan untuk apa saja karena disajikan dalam bentuk visual yang mudah dipahami.

5. Mendorong Partisipasi Masyarakat,Warga bisa:Memberi masukan, Ikut mengawasi program desa, Terlibat dalam pembangunan

6. Memenuhi Kewajiban Regulasi Sebagai pelaksanaan aturan pemerintah terkait:Keterbukaan informasi publik, Pengelolaan keuangan desa

7. Mencegah Penyalahgunaan Anggaran Dengan informasi yang terbuka, peluang penyimpangan dana bisa ditekan karena ada kontrol dari masyarakat.

Sesuai dengan hal tersebut diatas Pemerintah Desa Pupuan Kecamatan Pupuan telah melaksnaakan pemasangan Baliho Info Grafis tentang Anggaran Penbdapatan dan Belanja Desa Pupuan Tahun 2026, Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 serta baliho Realisasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun 2026. dimana desa pupuan telah berupaya mewujudkan adanyan keterbukaan informasi publi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan desa sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku

Rabu, 01 April 2026

PEMASANGAN INFO GRAFIS BALIHO APBDesa DESA KEBON PADANGAN, KEC. PUPUAN, KAB. TABANAN



Kebon Padangan, Pupuan  - Sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, Pemerintah Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmennya dalam hal keterbukaan informasi publik. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya pemasangan baliho infografis Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 dan APBDesa Tahun 2026 yang ditempatkan di halaman depan Kantor Perbekel Desa Kebon Padangan.


Langkah ini diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan Pemerintah Desa untuk menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.

Detail Pemasangan dan Visualisasi Data

Proses pemasangan dilakukan secara gotong royong oleh sejumlah perangkat desa dengan memastikan aspek keamanan dan keterbacaan baliho. Infografis tersebut didesain dengan kombinasi warna yang kontras serta grafik yang mudah dipahami, sehingga masyarakat yang melintas dapat dengan cepat menangkap informasi poin-poin penting penggunaan anggaran.

Dalam infografis tersebut, ditampilkan data secara komprehensif yang meliputi:

  • Sisi Pendapatan: Rincian penerimaan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR), serta pendapatan asli desa lainnya.

  • Sisi Belanja: Penjabaran alokasi anggaran ke dalam lima bidang utama, yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Penanggulangan Bencana atau Keadaan Darurat.

  • Output Kegiatan: Terealisasinya kegiatan yang di anggarkan dalam APBDesa Tahun 2025.


Aksesibilitas Informasi di Era Digital

Selain melalui media luar ruang berupa baliho, Pemerintah Desa Kebon Padangan juga senantiasa mendorong perangkat desa untuk menyebarkan informasi realisasi ini melalui platform digital dan grup-grup komunikasi warga. Hal ini bertujuan agar warga Desa Kebon Padangan mengetahui terkait perkembangan pembangunan di Desa Kebon Padangan.

Pemasangan infografis ini diharapkan menjadi standar baku setiap tahunnya, sekaligus menjadi sarana edukasi politik bagi warga agar lebih melek terhadap anggaran desa. Dengan tata kelola yang transparan, Desa Kebon Padangan optimis dapat mencapai target-target pembangunan yang lebih besar di tahun anggaran berikutnya




Kamis, 26 Maret 2026

PENINGKATAN KAPASITAS PENDAMPING TPP KABUPATEN TABANAN

Tabanan, 27 Maret 2026 — Upaya meningkatkan kualitas kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) terus dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping TPP Kabupaten Tabanan yang diselenggarakan pada Jumat, 27 Maret 2026. Kegiatan ini berlangsung di Taman Alas Permata Sari dan dihadiri oleh seluruh unsur TPP Kabupaten Tabanan, mulai dari TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), hingga Pendamping Lokal Desa (PLD).

Turut hadir dalam kegiatan ini Koordinator Provinsi (Korprov) Bali, Jro Kadek Suardika, yang memberikan dukungan terhadap peningkatan kapasitas pendamping di daerah.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) Tabanan, Wayan Putra Parthama. Dalam arahannya, ia menyampaikan sejumlah informasi penting terkait kebijakan terbaru, khususnya mengenai penyaluran Dana Desa (DD) Tahun 2026 serta perkembangan penyerapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Ia menekankan pentingnya peran aktif TPP dalam memastikan penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh PIC Media, Ni Made Wiraseni yang mengangkat tema peningkatan penggunaan website desa dan blogspot kecamatan. Dalam pemaparannya, ia mendorong optimalisasi media digital sebagai sarana transparansi informasi desa sekaligus alat publikasi potensi desa kepada masyarakat luas.

Materi berikutnya disampaikan oleh I Wayan Rigunawan yang menjelaskan secara rinci mengenai panduan fasilitasi dan verifikasi pemeringkatan BUMDes. Penjelasan ini diharapkan dapat membantu para pendamping dalam melakukan pendampingan yang lebih terstruktur dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, serta kinerja TPP di Kabupaten Tabanan dalam menjalankan tugas pendampingan di desa. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang diskusi aktif yang ditutup dengan penyampaian masukan dan saran dari para Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh TPP Kabupaten Tabanan semakin siap dalam menghadapi tantangan pendampingan desa ke depan serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

#TPPBerdampak
#DesaMajuUntukIndonesia



Selasa, 11 November 2025

Pemerintah Kecamatan Pupuan Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Musdesus KDMP di Kecamatan Pupuan

Pupuan, Tabanan – 3 November 2025


Dalam rangka mempercepat pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Pemerintah Kecamatan Pupuan menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Musdesus KDMP pada Senin, 3 November 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Pupuan, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Pupuan, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, pendamping desa, kepala desa se-Kecamatan Pupuan, serta pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam percepatan pelaksanaan Musdesus KDMP di seluruh desa di wilayah Kecamatan Pupuan.

Dalam sambutannya, Camat Pupuan menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat dalam mempercepat proses Musdesus yang menjadi dasar pengambilan kebijakan dan penyaluran program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Melalui percepatan Musdesus Koperasi Desa Merah Putih, kita harapkan data dan keputusan yang dihasilkan dapat menjadi landasan kuat bagi program pengembangan ekonomi masyarakat di tingkat desa. Sinergi lintas pihak sangat diperlukan agar kegiatan ini berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Camat Pupuan.

Sementara itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih menyampaikan bahwa koperasi siap mendukung penuh proses Musdesus di seluruh desa.

“Koperasi berkomitmen untuk menjadi mitra aktif pemerintah desa dalam memperkuat ekonomi masyarakat. Dengan data yang akurat dari hasil Musdesus, kami dapat menyalurkan program dan layanan koperasi secara lebih tepat dan berkeadilan,” ungkapnya.

Perwakilan DPMD Tabanan juga memberikan arahan teknis mengenai tata cara pelaksanaan Musdesus, mulai dari verifikasi data anggota, pendataan calon penerima manfaat, hingga penyusunan berita acara hasil musyawarah desa.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa setiap desa di Kecamatan Pupuan akan segera melaksanakan Musdesus KDMP paling lambat akhir November 2025. Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih akan menyiapkan tim pendamping untuk membantu desa dalam proses verifikasi dan pelaporan hasil kegiatan.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak kecamatan, Koperasi Desa Merah Putih, dan perwakilan desa sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan percepatan Musdesus KDMP di wilayah Kecamatan Pupuan.

Minggu, 12 Oktober 2025

Pendataan SDGS 2025

 

Pendampingan Pokja Pendataan SDGs Desa Pujungan Berjalan Lancar

Pujungan, [14 Juli 2025] – Pemerintah Desa Pujungan melaksanakan kegiatan pendampingan Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan SDGs Desa pada hari [Senin, 14 Juli 2025], bertempat di Kantor Perbekel Desa Pujungan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman Pokja dalam melaksanakan pendataan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa tahun [2025].

Pendampingan ini difasilitasi oleh Tenaga Ahli P3MD Kecamatan [I Wayan Gustawa], didampingi oleh I Made Marsudi Cahyadi, SE dan I Made Adi Pranata, serta diikuti oleh seluruh anggota Pokja SDGs yang terdiri dari perwakilan RT, kader, dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pujungan, [I Gede Rimayasa], menyampaikan pentingnya pendataan SDGs Desa sebagai dasar perencanaan pembangunan yang tepat sasaran. “Data SDGs bukan hanya formalitas, tetapi fondasi untuk membangun Desa Pujungan secara berkelanjutan dan inklusif,” ujarnya.

Pendampingan ini mencakup pemahaman mengenai:

  • Tujuan dan manfaat SDGs Desa

  • Teknik dan metode pengumpulan data (individu, keluarga, Rukun Tetangga, dan Dusun)

  • Penggunaan aplikasi SDGs Desa

  • Tata cara pelaporan dan validasi data

[Wayan Putra Pratama, S.Pt] selaku pemateri menekankan pentingnya keakuratan dan kejujuran dalam pengisian data. “Data yang valid akan menentukan arah kebijakan desa ke depan, terutama dalam hal program prioritas dan pengentasan kemiskinan,” jelasnya.

Kegiatan ini juga disertai dengan sesi praktik langsung pengisian data menggunakan formulir dan aplikasi, serta diskusi tanya jawab yang aktif dari peserta. Para anggota Pokja tampak antusias mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan seluruh Pokja SDGs Desa Pujungan dapat melaksanakan pendataan secara mandiri, akurat, dan tepat waktu. Pendataan SDGs Desa dijadwalkan akan dimulai pada [15 Juli 2025 dan ditargetkan selesai pada [30 Oktober 2025].