Pemasangan infografis APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah bagian penting dari transparansi publik di tingkat desa. Ini biasanya diwajibkan oleh regulasi pemerintah agar masyarakat mengetahui penggunaan dana desa. .Infografis APBDesa adalah visualisasi ringkas dari:Pendapatan desa (Dana Desa, ADD, dll.), Belanja desa (pembangunan, pemberdayaan, dll.) Pembiayaan desa. .Lokasi Pemasangan Infografis biasanya dipasang di tempat strategis, seperti Kantor desa, Balai pertemuan, Pinggir jalan utama desa, Tempat umum (pasar desa, pos ronda)
Tujuan Pemasangan Infografis APBDesa
1. Transparansi Keuangan Desa dalam Memberikan informasi terbuka kepada masyarakat tentang: sumber pendapatan desa Penggunaan anggaran sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi.
2. Akuntabilitas Pemerintah Desa dimana sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada warga atas pengelolaan dana desa.
3. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat dengan informasi yang jelas dan terbuka, masyarakat akan lebih percaya terhadap kinerja pemerintah desa.
4. Media Edukasi Publik dimana membantu warga memahami:dari mana uang desa berasal digunakan untuk apa saja karena disajikan dalam bentuk visual yang mudah dipahami.
5. Mendorong Partisipasi Masyarakat,Warga bisa:Memberi masukan, Ikut mengawasi program desa, Terlibat dalam pembangunan
6. Memenuhi Kewajiban Regulasi Sebagai pelaksanaan aturan pemerintah terkait:Keterbukaan informasi publik, Pengelolaan keuangan desa
7. Mencegah Penyalahgunaan Anggaran Dengan informasi yang terbuka, peluang penyimpangan dana bisa ditekan karena ada kontrol dari masyarakat.
Sesuai dengan hal tersebut diatas Pemerintah Desa Pupuan Kecamatan Pupuan telah melaksnaakan pemasangan Baliho Info Grafis tentang Anggaran Penbdapatan dan Belanja Desa Pupuan Tahun 2026, Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 serta baliho Realisasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun 2026. dimana desa pupuan telah berupaya mewujudkan adanyan keterbukaan informasi publi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan desa sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku

Tidak ada komentar:
Posting Komentar