Langkah ini diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan Pemerintah Desa untuk menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.
Detail Pemasangan dan Visualisasi Data
Proses pemasangan dilakukan secara gotong royong oleh sejumlah perangkat desa dengan memastikan aspek keamanan dan keterbacaan baliho. Infografis tersebut didesain dengan kombinasi warna yang kontras serta grafik yang mudah dipahami, sehingga masyarakat yang melintas dapat dengan cepat menangkap informasi poin-poin penting penggunaan anggaran.
Dalam infografis tersebut, ditampilkan data secara komprehensif yang meliputi:
Sisi Pendapatan: Rincian penerimaan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR), serta pendapatan asli desa lainnya.
Sisi Belanja: Penjabaran alokasi anggaran ke dalam lima bidang utama, yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Penanggulangan Bencana atau Keadaan Darurat.
Output Kegiatan: Terealisasinya kegiatan yang di anggarkan dalam APBDesa Tahun 2025.
Aksesibilitas Informasi di Era Digital
Selain melalui media luar ruang berupa baliho, Pemerintah Desa Kebon Padangan juga senantiasa mendorong perangkat desa untuk menyebarkan informasi realisasi ini melalui platform digital dan grup-grup komunikasi warga. Hal ini bertujuan agar warga Desa Kebon Padangan mengetahui terkait perkembangan pembangunan di Desa Kebon Padangan.
Pemasangan infografis ini diharapkan menjadi standar baku setiap tahunnya, sekaligus menjadi sarana edukasi politik bagi warga agar lebih melek terhadap anggaran desa. Dengan tata kelola yang transparan, Desa Kebon Padangan optimis dapat mencapai target-target pembangunan yang lebih besar di tahun anggaran berikutnya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar